Nama: Margaretha
NPM : 24210202
Kelas : 4EB16
Soal!
1. Apa yang menyebabkan terjadinya
persaingan global??
Jawab!
- Penyebab terjadinya persaingan global
adalah;
·
Adanya
peluang untuk mengambil alih kekuasaan bisnis
·
Hambatan-hambatan
perdagangan bebas
·
Meningkatnya
teknologi dunia
·
Transportasi
yang memadai dan canggih
Faktor-faktor ini lah yang menjadikan
terjadinya persaingan global, antara perusahaan internasional dengan perusahaan
lokal.
Soal!
2. Sebutkan Negara-negara yang disebut
sebagai surga pajak (Tax Heavens)!
Jawab!!
- Berikut negara-negara yang menjadi surga
pajak (tax heavens)
·
Cina
·
Kanada
·
Swiss
·
India
·
Taiwan
·
Swedia
·
Cayman
Island
·
Malaysia
·
Bermuda
Soal!
3. Sebutkan dan jelaskan mengenai harga
transfer!
Jawab!!
A. DEFINISI
1. Harga transfer
Menurut akuntansi:
Definisi harga transfer
dapat digolongkan menjadi dua yaitu definisi luas dan definisi sempit. Dalam
definisi luas, harga transfer adalah nilai barang atau jasa yang ditransfer
oleh suatu pusat pertanggungjawaban ke pusat pertanggungjawaban yang lain.
Dalam definisi sempit, harga transfer adalah nilai barang dan jasa yang
ditransfer antara dua pusat laba atau lebih. Tujuan utama dari transfer pricing
adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Tetapi sering juga
transfer pricing digunakan perusahaan-perusahaan multinasional untuk
meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer
antar divisi. Adanya hubungan istimewa merupakan kunci dari dilakukannya
praktek transfer pricing dalam bidang perpajakan.
Harga transfer sering memicu masalah terutama
pada penentuan harga sepakatannya, karena melibatkan dua unit, yaitu unit
pembeli dan unit penjual, dan harga transfer juga mempengaruhi pengukuran laba
unit, harga transfer yang tinggi akan merugikan unit pembeli sedangkan harga
transfer yang terlalu rendah akan merugikan unit penjual, maka penentuan harga
transfer menjadi hal yang sangat penting.
2. Harga Transfer
menurut pajak
Menurut Gunadi (2006)
transfer pricing menyebabkan ketidakadilan dalam perpajakan karena perbedaan
struktur perusahaan . Perusahaan yang dipecah-pecahkan menjadi suatu grup dapat
merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak. Sementara itu, perusahaan tunggal
harus membayar pajak seperti apa adanya. Ada dua pendekatan yang
direkomendasikan dalam buku Tax Law design and Drafting (IMF 1996) untuk
menegakkan keadilan perpajakan, yaitu:
Merumuskan dalam
ketentuan domestik, suatu negara dapat mengambil laba global grup dan
mengalokasikan sebagian laba tersebut berdasar formula tertentu kepada sumber
yang berada di negaranya dan kemudian memajaki bagian laba dimaksud.
Suatu negara dapat
menentukan laba dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak perusahaan
yang beroperasi di negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang wajar yang
seharusnya terjadi apabila transaksi dilakukan dengan di luar grupnya.
B. TUJUAN HARGA
TRANSFER
Secara umum, tujuan penetapan harga transfer
adalah untuk memindahkan data keuangan di antara departemen-departemen atau
divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa
satu sama. Selain itu, transfer pricing digunakan untuk mengevaluasi kinerja
divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju
keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
Sedangkan dalam lingkup perusahaan
multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea
yang mereka keluarkan diseluruh dunia.
C. METODE HARGA
TRANSFER
Beberapa metode
transfer pricing yang sering digunakan yaitu :
1. Penentuan harga
transfer berdasarkan biaya (cost-based transfer pricing)
Penentuan harga
transfer ini dipakai pada transfer antarperusahaan yang menggunakan konsep
pusat pertanggungjawaban biaya. Konsep ini sederhana dan menghemat sumber daya,
karena informasi biaya tersedia. Namun yang menjadi permasalahan adalah ada
bnayak definisi tentang biaya yang dipakai. Sebagian perusahaan meenggunakan
biaya variabel (variable costs), sebagian menggunakan biaya penuh (full cost),
biaya standar (standard cost), ada pula yang menggunakan biaya aktual (actual
cost).
2. Penentuan harga
transfer berdasarkan harga pasar (market basis transfer pricing)
Jika barang atau jasa
yang ditransfer antar divisi atau antar perusahaan dalam grup mempunyai harga
pasar, maka pada umumnya harga pasar merupakan dasar yang digunakan, terutama
dilihat dari sudut pengukuran kinerja. Basis harga pasar merupakan tolok ukur
untuk menilai kinerja manajer divisi.
Barang-barang yang
diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang berlaku di pasar, pada
sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh profit, pada sisi pembeli
harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya. Namun yang menjadi
kelemahan utama dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak
tersedia di pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar
divisi tersedia di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan
terintegrasi seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas
yang setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah
atau setengah jadi.
Jika harga pasar tersedia atau dapat
diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga pasar. Meskipun demikian, jika
tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif, pilihan lainnya adalah
mengembangkan harga transfer berdasarkan biaya(cost-based transfer price).
3. Penentuan harga
transfer berdasarkan negosiasi (negotiated transfer prices)
Dalam ketiadaan harga,
beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam
perusahaan yang
berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang
diinginkan. Yang harus diperhatikan dalam penentuan harga transfer ini adalah
biaya produksi, dan harus memiliki pengetahuan yang baik tentang keinginan
perusahaan secara keseluruhan. Namun kelemahannya adalah negosiasi memakan
waktu yang lama, mengulang pemeriksaan, dan revisi harga transfer.
4.Penetuan harga transfer berdasarkan
arbitrase (arbitrationtransfer pricing)
Pendekatan ini
menekankan pada harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisi dan pada
tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya
pemaksaan mengenai keputusan akhir oleh salah satu divisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar