Pemerintah menganggarkan dana subsidi bahan bakar minyak(BBM) di
tahun depan Rp 193,8 triliun. Suatu jumlah yang besar, namun dinilai
tidak tepat sasaran. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa pemilik mobil
mendapat subsidi Rp 120.000 per hari.
Ada cara untuk menekan subsidi tersebut, tanpa harus menaikkan
harga BBM. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldi Dalimi menjelaskan
pengurangan subsidi BBM bukan dilakukan dengan cara menaikkan harga BBM.
Subsidi BBM ini dinilai tetap perlu ada namun harus tetap sasaran. "Salah
satu cara untuk menekan subsidi BBM tersebut adalah dengan menaikkan pajak
kendaraan bermotor pribadi dan memasukkan komponen pajak BBM dalam tarif
tol," ungkap Rinaldi dalam diskusi di MNC Tower Jakarta, Selasa
(23/10/2012).
Menurut Rinaldi, selama ini orang-orang kaya juga turut
menikmati subsidi BBM karena masih ada mobil pribadi yang menggunakan premium.
Cara ini agak susah ditekan karena pemerintah hanya memberikan himbauan dan
tidak bisa melarang orang dengan mobil pribadi membeli premium.
Dengan cara menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi, maka
dana dari hasil pajak ini akan bisa dialokasikan dalam bentuk subsidi yang
lebih tepat sasaran. Nantinya besaran pajak ini juga akan disesuaikan dengan
jenis kendaraan maupun harga kendaraan itu sendiri. Semakin mewah maka semakin
besar pula pajaknya.
"Menaikkan harga BBM ini hanya akan memberikan efek
psikologis. Jika BBM naik, maka harga-harga kebutuhan lain juga naik.
Masyarakat akan panik," tambahnya.
Selain menaikkan pajak
kendaraan bermotor pribadi, Rinaldi juga mengusulkan agar komponen tarif tol
juga dimasukkan pajak BBM. Hal ini dilakukan karena sebagian besar pengguna
jalan tol merupakan mobil pribadi atau milik orang kaya. "Misalkan
memasukkan komponen pajak Rp 500 ke tarif tol. Jika dikalikan jumlah pengguna
jalan tol, itu sudah bisa dikalkulasikan berapa besar jumlahnya. Dana itu bisa
dialokasikan ke subsidi BBM. Semacam subsidi silang," kata Guru Besar
Fakultas Teknik Universitas Indonesia tersebut.
Namun, kata Rinaldi, agar dana hasil kenaikan pajak kendaraan
bermotor ataupun pajak dalam tarif tol ini bisa langsung masuk ke kas Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka harus ada perubahan aturan
perpajakan baru. "Sehingga dananya nanti bisa langsung dialokasikan ke
subsidi BBM, tidak bercampur dengan kas negara dari sektor pajak,"
tambahnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar