Satuan Tugas (Satgas)
Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi yang berada di bawah BPH Migas
menemukan penyelewengan BBM bersubsidi senilai Rp 289,1 miliar. Ini merupakan
temuan dari Januari hingga September 2012.
Ketua BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan
penyelewengan ditemukan di Kalimantan Timur, Batam, Belitung, Jambi, Aceh,
Palembang dan Lampung. "Jumlah nilai barang bukti BBM hasil penindakan tim
satgas BBM sebesar Rp 289,1 miliar," kata Andi saat Rapat Dengar Pendapat
dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Menurut Andy, rincian temuan barang bukti tersebut meliputi
minyak solar sebanyak 100.000 liter di Lampung dengan nilai Rp 985,8 juta.
Hasil penindakan di Batam, Belitung, Jambi dan Aceh jumlahnya Rp 111,2 miliar.
Rinciannya minyak solar sebanyak 619.300 liter senilai Rp 5,968 miliar, premium
sebanyak 24.800 liter senilai Rp 233,1 juta, minyak tanah sebanyak 600 liter
senilai Rp 5,4 juta dan Marine Fuel Oil (MFO) sebanyak 250,109 juta liter
senilai Rp 105,04 miliar.
Sementara hasil penindakan di Palembang ditemukan minyak solar
sebanyak 365.000 liter senilai Rp 176,88 miliar serta hasil penindakan di
Lampung berupa minyak solar sebanyak 7.500 liter senilai Rp 60,5 juta.
"Satgas mengungkap modus penyalahgunaan BBM Bersusbidi
ialah dengan cara mengoplos dan menimbun BBM Bersubsidi untuk tujuan menjual
kembali dengan harga yang lebih tinggi dan tidak dilengkapi dengan Izin Usaha
Niaga," tambahnya.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/24/16515344/Penyelewengan.BBM.Bersubsidi.Tembus.Rp.289.Miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar