Kamis, 11 Oktober 2012

Pelayanan Perbankan Internet


Pada era teknonologi yang brkembang pesat, pelayanan perbankan dituntut lebih cepat,mudah, dan fleksibel. Pelayanan internet banking atau perbankan internet salah satu jawabannya. Internet banking menjawab tuntutan nasabah yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman, murah , tersedia 24jam, serta dapat diakses dari mana saja, baik dari telepon seluler, komputer, maupun laptop.
          Pengaturan internet baking tidak terlepas dari Undang-Undang Perbankan nomor 7 Tahun 1992 beserta UU perubahannya yakni UU Nomor 10 Tahun 1998. Peraturan lain yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai internet banking adalah peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Internet banking di sni disebutkan dengan istilah electronic banking.
          Internt banking dirintis di Indonesia tahun 1998. Yang ditawarkan internet banking itu adalah nasabah bisa mengecek saldo, membuka rekening baru, mengirim uang (transfer), membayar tagihn, memperoleh informasi suku bunga dan nilai tukar mata uang, serta pelayanan lain.
          Meski menawarkan sejumlah manfaat, faktanya minat nasabah menggunakan fasilitas internet banking masih rendah. Jumlah nasabah di Indonesianpengguna internet banking tahun 2001 sebanyak 293.351 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 424.063 orang tahun 2004. Jika dilihat dari jumlah pengguna internet di Indonesia, perkembangan internet banking seharusnya bisa lebih masif.
          Dari data diatas yang dirilis www.internetworldstats.com, pengguna internet di Indonesia tumbuh lebih dari 1.150 persen dalam 10 tahun terakhir. Tahun 2008, tital pengguna internet mencapai 25 juta orang dari populasi 238 juta jiwa.
          Lalu mengapa pertumbuhan pengguna internet banking lamban? Pertama, kualitas layanan internet banking belum merata. Nasabah sering kali gagal bertransaksi, yang mengakibatkan kekecewaan. Kedua, keandalan dan keamanan. Beberapa modus kejahatannya antara lain website forging (modus di mana pelaku kejahatan membuat tampilan dan alamat domain situs web persis dengan situs web bank asli). Nasabah terkecoh dan pelaku dengan mudah memperoleh username dan password. Ketiga, seperti SMS dan mobile banking, internet banking juga belum punya regulasi khusu lex specialis, masih dinaungi peraturan bersifat umum. Akibatnya, ketentuan soal proteksi nasabah kurang dibidik sehingga nasabah belum percaya 100 persen.
          Penrapan internet bamking bisa menjadi sarana tragis untuk mendorong kompetisi antarbank. Tak hanya itu, internet banking juga mendorong perekonomian efektif dan efisien.
          Karena itu, penerapan internet banking harus terus didorong Bank harus memperbaiki kualitas pelayanan. Pemerintah melengkapi ketentuan hukumnya. Dan, nasabah harus mulai membiasakan diri menggunkan layanan tersebut.
Dikutip dari harian KOMPAS hal 17 tanggal 11/10/12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar