Pada era teknonologi yang
brkembang pesat, pelayanan perbankan dituntut lebih cepat,mudah, dan fleksibel.
Pelayanan internet banking atau
perbankan internet salah satu jawabannya. Internet
banking menjawab tuntutan nasabah yang menginginkan servis cepat, aman,
nyaman, murah , tersedia 24jam, serta dapat diakses dari mana saja, baik dari
telepon seluler, komputer, maupun laptop.
Pengaturan internet
baking tidak terlepas dari Undang-Undang Perbankan nomor 7 Tahun 1992
beserta UU perubahannya yakni UU Nomor 10 Tahun 1998. Peraturan lain yang di
dalamnya terdapat ketentuan mengenai internet
banking adalah peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tentang
Penerapan Manajemen Risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Internet banking di sni disebutkan
dengan istilah electronic banking.
Internt banking dirintis di Indonesia
tahun 1998. Yang ditawarkan internet
banking itu adalah nasabah bisa mengecek saldo, membuka rekening baru,
mengirim uang (transfer), membayar tagihn, memperoleh informasi suku bunga dan
nilai tukar mata uang, serta pelayanan lain.
Meski menawarkan
sejumlah manfaat, faktanya minat nasabah menggunakan fasilitas internet banking masih rendah. Jumlah nasabah
di Indonesianpengguna internet banking
tahun 2001 sebanyak 293.351 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 424.063 orang
tahun 2004. Jika dilihat dari jumlah pengguna internet di Indonesia,
perkembangan internet banking
seharusnya bisa lebih masif.
Dari data
diatas yang dirilis www.internetworldstats.com,
pengguna internet di Indonesia tumbuh lebih dari 1.150 persen dalam 10 tahun
terakhir. Tahun 2008, tital pengguna internet mencapai 25 juta orang dari
populasi 238 juta jiwa.
Lalu mengapa
pertumbuhan pengguna internet banking
lamban? Pertama, kualitas layanan internet
banking belum merata. Nasabah sering kali gagal bertransaksi, yang
mengakibatkan kekecewaan. Kedua, keandalan dan keamanan. Beberapa modus
kejahatannya antara lain website forging
(modus di mana pelaku kejahatan membuat tampilan dan alamat domain situs web
persis dengan situs web bank asli). Nasabah terkecoh dan pelaku dengan mudah
memperoleh username dan password. Ketiga, seperti SMS dan mobile banking, internet banking juga belum punya regulasi khusu lex specialis, masih dinaungi peraturan
bersifat umum. Akibatnya, ketentuan soal proteksi nasabah kurang dibidik
sehingga nasabah belum percaya 100 persen.
Penrapan internet bamking bisa menjadi sarana
tragis untuk mendorong kompetisi antarbank. Tak hanya itu, internet banking juga mendorong perekonomian efektif dan efisien.
Karena itu, penerapan
internet banking harus terus didorong
Bank harus memperbaiki kualitas pelayanan. Pemerintah melengkapi ketentuan
hukumnya. Dan, nasabah harus mulai membiasakan diri menggunkan layanan
tersebut.
Dikutip dari harian KOMPAS hal 17 tanggal 11/10/12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar