Jumat, 27 April 2012

Penanganan Fakir Miskin



 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG
PENANGANAN FAKIR MISKIN

Pasal 3
Fakir miskin berhak:
a. memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;
b. memperoleh pelayanan kesehatan;
c. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;
d. mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya;
e. mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
f. memperoleh derajat kehidupan yang layak;
 g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
h. meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan
i. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

Menurut saya, tindak penanganan seperti ini belum secara maksimal terlaksana. Bahkan, sepertinya pemerintah  tidak bersungguh-sunggguh dalam penanganan fakir miskin. Padahal menurut UUD 1945 pasal 34 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh pemerintah, namun dalam kenyataannya pemerintah seakan tidak peduli dengan nasib rakyat. Sebagian besar pemerintaha hanya memikirkan kemakmuran diri/golongan tersendiri. Rasa tanggung jawab dan dibuktikan dalam tindakan yang nyata sangat diharapkan oleh rakyat banyak. Karena kita sadari bahwa tingkar fakir miskin terus melonjak seolah-olah menggambarkan bahwa buruknya kinerja pemerintah dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Jangan untuk memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha, untuk memberikan pendidikan yang layak saja pemerintah terkesan menutup mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar