UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
13 TAHUN 2011
TENTANG
PENANGANAN
FAKIR MISKIN
Pasal
3
Fakir
miskin berhak:
a. memperoleh kecukupan pangan,
sandang, dan perumahan;
b. memperoleh pelayanan
kesehatan;
c. memperoleh pendidikan yang
dapat meningkatkan martabatnya;
d. mendapatkan perlindungan
sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya
sesuai dengan karakter budayanya;
e. mendapatkan pelayanan sosial
melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam
membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
f. memperoleh derajat kehidupan
yang layak;
g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
h. meningkatkan kondisi
kesejahteraan yang berkesinambungan; dan
i.
memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
Menurut saya, tindak
penanganan seperti ini belum secara maksimal terlaksana. Bahkan, sepertinya
pemerintah tidak bersungguh-sunggguh dalam
penanganan fakir miskin. Padahal menurut UUD 1945 pasal 34 yang menyatakan bahwa
fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh pemerintah, namun dalam
kenyataannya pemerintah seakan tidak peduli dengan nasib rakyat. Sebagian besar
pemerintaha hanya memikirkan kemakmuran diri/golongan tersendiri. Rasa tanggung
jawab dan dibuktikan dalam tindakan yang nyata sangat diharapkan oleh rakyat
banyak. Karena kita sadari bahwa tingkar fakir miskin terus melonjak
seolah-olah menggambarkan bahwa buruknya kinerja pemerintah dalam mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat. Jangan untuk memperoleh pekerjaan dan kesempatan
berusaha, untuk memberikan pendidikan yang layak saja pemerintah terkesan
menutup mata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar