UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Bagian Keempat
Tanggung Jawab dalam
Pelaksanaan Bentuk
Penanganan Fakir Miskin
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah
daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak.
Rasanya
kalau membaca undang-undang ini saya hanya bisa menggelengkan kepala. Bagaimana
tidak? Kalau saja kita melihat kenyataannya sangat bertolak belakang dengan
undang-undang yang sudah ditetapkan. Untuk memenuhi kebutuhan pokoknya
pemerintah sangat lamban. Seperti banyak kasus tentang BLT (biaya Langsung
Tunai) dengan nominal 300ribu rupiah/3 bulan. Jelas saja ini sangat tidak
memenuhi kebutuhan sehari-hari karena jika kita menghitung 100rb dibagi 30 hari
hanya mendapat kan sekita 3300 rupiah perhari. Sangat ironic memang ditengah
krisis seperti sekarang, denga biaya yang mahal rakyat miskin hanya mendapat
nilai segitu untuk 1 keluarga. Lalu untuk melengkapinya, pemerintah menciptakan
raskin (beras untuk rakyat miskin). Tetapi, secara kualitas sangat buruk. Harusnya,
pemerintah juga memperhatikan kualtas berasnya juga. Meskipun murah, tapi beras
itu harusnya juga berkualitas! Ini kan konsep untuk membantu saudara-saudara
yang miskin bukan untuk dibsiniskan! Right ?Selain itu, pemerintah juga
memberantas pemukiman yang dibantaran kali. Memang, hal itu sangat tidak baik. Tapi
seharusnya kalau mau memberantas, pemerintah juga bertanggung jawab memberikan
tempat tinggal yang layak untuk mereka. Sehingga, tidak ada penduduk yang
bandel lagi. Pemerintah juga harus lebih ketat dalam mengawasi kasus urbanisasi
terutama yang liar agar jumlah penduduk di kota tidak terlalu padat. Ayolah, pemerintah
lebih memerhatikan rakyatnya jangan berfikir diri sendiri dan akhirnya korupsi
uang kita! Kalau kalian korup bukankah kalian melebih perampok, penjambret, dan
pembunuh harapan kami ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar