Sabtu, 28 April 2012

penanganan fakir miskin (part 2)


 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Bagian Keempat
Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Bentuk
Penanganan Fakir Miskin
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak.

Rasanya kalau membaca undang-undang ini saya hanya bisa menggelengkan kepala. Bagaimana tidak? Kalau saja kita melihat kenyataannya sangat bertolak belakang dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Untuk memenuhi kebutuhan pokoknya pemerintah sangat lamban. Seperti banyak kasus tentang BLT (biaya Langsung Tunai) dengan nominal 300ribu rupiah/3 bulan. Jelas saja ini sangat tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari karena jika kita menghitung 100rb dibagi 30 hari hanya mendapat kan sekita 3300 rupiah perhari. Sangat ironic memang ditengah krisis seperti sekarang, denga biaya yang mahal rakyat miskin hanya mendapat nilai segitu untuk 1 keluarga. Lalu untuk melengkapinya, pemerintah menciptakan raskin (beras untuk rakyat miskin). Tetapi, secara kualitas sangat buruk. Harusnya, pemerintah juga memperhatikan kualtas berasnya juga. Meskipun murah, tapi beras itu harusnya juga berkualitas! Ini kan konsep untuk membantu saudara-saudara yang miskin bukan untuk dibsiniskan! Right ?Selain itu, pemerintah juga memberantas pemukiman yang dibantaran kali. Memang, hal itu sangat tidak baik. Tapi seharusnya kalau mau memberantas, pemerintah juga bertanggung jawab memberikan tempat tinggal yang layak untuk mereka. Sehingga, tidak ada penduduk yang bandel lagi. Pemerintah juga harus lebih ketat dalam mengawasi kasus urbanisasi terutama yang liar agar jumlah penduduk di kota tidak terlalu padat. Ayolah, pemerintah lebih memerhatikan rakyatnya jangan berfikir diri sendiri dan akhirnya korupsi uang kita! Kalau kalian korup bukankah kalian melebih perampok, penjambret, dan pembunuh harapan kami ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar