Selasa, 16 Oktober 2012

Pelayanan Kesehatan Prioritas Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015


oleh: Weka Gunawan

Indonesia mempunyai potensi luar biasa sebagai pasar bagi pelayanan kesehatan. Bagaimana kita sebagai tenaga kesehatan mampu memainkan peran utama dan menjadi tuan di dalam negeri sendiri? Tak heran sektor kesehatan dapat dikatakan peluang pendapat yang sangat menjanjikan sehingga termasuk sektor yang diprioritaskan dalam rangka terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN di tahun 2015.
Hal ini mengemukan di pertemuan para delegasi ASEAN di Country Coordinator on Services ke-71 pada 25–27 September 2012 di Kuala Lumpur Malaysia.

Indonesia bersama 9 negara ASEAN lainnya menyepakati peta jalan pada awal 2013 yang berisi butir-butir transparansi informasi tentang lalulintas jasa praktek dokter, dokter gigi dan keperawatan.
Delegasi sektor kesehatan dipimpin oleh Prof. Dr. Agus Purwadianto, dalam koordinasi Kementrian Perdagangan. Transparansi tersebut dalam bentuk Web ASEAN Joint Coordination Commitee on Medical, Dental and Nurse Services dari masing-masing negara. Untuk Indonesia, web tersebut akan dikelola oleh Kementerian kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). 

Web tersebut nantinya akan memuat persyaratan dan prosedur perizinan (bagi dokter/dokter gigi ada 2 jenis: registrasi dan izin praktik), kualifikasi tenaga medis/perawat (penyamaan kompentensi minimal) dan standar teknis minimumnya (seperti kewajiban kemampuan berbahasa Indonesia, kepatuhan kepada kode etik, standar profesi, adanya asuransi malpraktek dll). 

Dalam pertemuan tersebut dibahas kemudahan lalu lintas tenaga kesehatan asing dalam bentuk pemberian izin sementara tenaga medis/perawat asing ke Indonesia dan sebaliknya. Hal tersebut pada prinsipnya sudah diperbolehkan oleh semua negara, sepanjang telah memenuhi aturan setempat. 

Saat ini, dokter asing boleh masuk ke Indonesia hanya untuk kepentingan alih iptekdok, di rumah sakit pendidikan, atau untuk mengajar dan penelitian. Selain itu juga bakti sosial dan penanganan bencana. Mereka akan diberi surat tanda registrasi sementara, berlaku satu tahun, dan dilarang praktek di Fasyankes (Fasilitas pelayanan kesehatan) swasta.
"Tentu hanya dokter asing yang baik dan trampil yang diizinkan praktik" kata Agus. Juga semua setelah dilakukan Mutual Recognition Arrangement (MRA), diantara profesi dokter dan dokter gigi serta perawat secara bilateral, untuk mencegah mereka yang tidak direkomendasi konsil profesi setempat. 

Untuk kedokteran sementara MRA ditujukan kepada dokter spesialis kebidanan, penyakit dalam kesehatan anak dan penyakit dalam.

Tak dibahas bahwa Malaysia memproteksi Fakultas Kedokterannya dengan tidak menerima mahasiswa asing di tingkat degree atau S-1 profesi. Malaysia menerima mahasiswa asing bidang kedokteran hanya untuk tingkat dokter pakar dan pasca sarjana saja.
Sementara warga negara Malaysia yang menjadi mahasiswa (S-1) Kedokteran di Indonesia banyak sekali baik di universitas negeri maupun swasta. 
*) Weka Gunawan, pengajar Faculty of Medicine National University of Malaysia, tinggal di Kuala Kumpur, Malaysia

Pelayanan Kesehatan Prioritas Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015


oleh: Weka Gunawan

Indonesia mempunyai potensi luar biasa sebagai pasar bagi pelayanan kesehatan. Bagaimana kita sebagai tenaga kesehatan mampu memainkan peran utama dan menjadi tuan di dalam negeri sendiri? Tak heran sektor kesehatan dapat dikatakan peluang pendapat yang sangat menjanjikan sehingga termasuk sektor yang diprioritaskan dalam rangka terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN di tahun 2015.
Hal ini mengemukan di pertemuan para delegasi ASEAN di Country Coordinator on Services ke-71 pada 25–27 September 2012 di Kuala Lumpur Malaysia.

Indonesia bersama 9 negara ASEAN lainnya menyepakati peta jalan pada awal 2013 yang berisi butir-butir transparansi informasi tentang lalulintas jasa praktek dokter, dokter gigi dan keperawatan.
Delegasi sektor kesehatan dipimpin oleh Prof. Dr. Agus Purwadianto, dalam koordinasi Kementrian Perdagangan. Transparansi tersebut dalam bentuk Web ASEAN Joint Coordination Commitee on Medical, Dental and Nurse Services dari masing-masing negara. Untuk Indonesia, web tersebut akan dikelola oleh Kementerian kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). 

Web tersebut nantinya akan memuat persyaratan dan prosedur perizinan (bagi dokter/dokter gigi ada 2 jenis: registrasi dan izin praktik), kualifikasi tenaga medis/perawat (penyamaan kompentensi minimal) dan standar teknis minimumnya (seperti kewajiban kemampuan berbahasa Indonesia, kepatuhan kepada kode etik, standar profesi, adanya asuransi malpraktek dll). 

Dalam pertemuan tersebut dibahas kemudahan lalu lintas tenaga kesehatan asing dalam bentuk pemberian izin sementara tenaga medis/perawat asing ke Indonesia dan sebaliknya. Hal tersebut pada prinsipnya sudah diperbolehkan oleh semua negara, sepanjang telah memenuhi aturan setempat. 

Saat ini, dokter asing boleh masuk ke Indonesia hanya untuk kepentingan alih iptekdok, di rumah sakit pendidikan, atau untuk mengajar dan penelitian. Selain itu juga bakti sosial dan penanganan bencana. Mereka akan diberi surat tanda registrasi sementara, berlaku satu tahun, dan dilarang praktek di Fasyankes (Fasilitas pelayanan kesehatan) swasta.
"Tentu hanya dokter asing yang baik dan trampil yang diizinkan praktik" kata Agus. Juga semua setelah dilakukan Mutual Recognition Arrangement (MRA), diantara profesi dokter dan dokter gigi serta perawat secara bilateral, untuk mencegah mereka yang tidak direkomendasi konsil profesi setempat. 

Untuk kedokteran sementara MRA ditujukan kepada dokter spesialis kebidanan, penyakit dalam kesehatan anak dan penyakit dalam.

Tak dibahas bahwa Malaysia memproteksi Fakultas Kedokterannya dengan tidak menerima mahasiswa asing di tingkat degree atau S-1 profesi. Malaysia menerima mahasiswa asing bidang kedokteran hanya untuk tingkat dokter pakar dan pasca sarjana saja.
Sementara warga negara Malaysia yang menjadi mahasiswa (S-1) Kedokteran di Indonesia banyak sekali baik di universitas negeri maupun swasta. 
*) Weka Gunawan, pengajar Faculty of Medicine National University of Malaysia, tinggal di Kuala Kumpur, Malaysia

Harga Properti Makin Liar


KOMPAS.com — Jumat (28/9), usahawan properti, Eiffel Tedja, tampak kikuk ketika seorang teman dekatnya bertanya tentang harga apartemen di Gandaria City, Jakarta. Setelah menghela napas sejenak, ia menyatakan tidak hafal harga rumah dan apartemen. Akan tetapi, ia akan meminta seorang direkturnya mengontak teman tersebut.
Kepada Kompas, Eiffel menyatakan acap kikuk kalau ditanya soal harga apartemen. Ini semata karena harga produk tersebut tengah meluncur ke langit. Tiga tahun silam, harga apartemen yang ditanyakan temannya masih pada angka Rp 2,6 miliar per unit. Kini, harga apartemen dengan luas 210 meter persegi itu sudah menembus angka Rp 6,2 miliar. Apartemen dengan luas 70 meter persegi, yang dua atau tiga tahun silam ”hanya” Rp 1,3 miliar, kini sudah meluncur ke angka Rp 3 miliar. Ini sebabnya Eiffel menghindar menjawab soal harga. Ia agak rikuh kepada temannya. Harga apartemen sudah terlampau mahal, menurut ukuran umum.
Harga rumah (landed house) dan apartemen memang luar biasa mahalnya kini. Di Surabaya, harga rumah ”makin gila dan liar”. Satu unit rumah berukuran 150 meter persegi di Surabaya barat lima tahun silam ”hanya” Rp 1,9 miliar, tetapi kini mencapai Rp 4,6 miliar. Di Serpong, Tangerang, lima tahun lalu harga tanah ”hanya” Rp 5 juta per meter persegi, tetapi kini Rp 40 juta per meter persegi. Artinya, kalau kita hendak membeli kapling saja, sebutlah seluas 300 meter persegi, kita sudah mesti mengeluarkan dana sebesar Rp 12 miliar. Ini baru tanah, belum bangunannya. Bukan main.
Di DKI Jakarta, terutama yang berada di lokasi strategis, harga lebih liar lagi. Harga satu meter persegi tanah bisa mencapai Rp 75 juta. Kalau hendak membeli tanah seluas 1.000 meter persegi, ya, bayangkanlah sendiri.
Hal yang menakjubkan. Bagaimanapun mahalnya harga, rumah dan apartemen tersebut selalu laku terjual. Di sisi lain, tabiat warga DKI Jakarta dan sekitarnya memang aneh. Semakin mahal sebuah produk properti, semakin larislah ia. Bayangkan, rumah dengan harga Rp 6 miliar, bahkan Rp 10 miliar, bisa disambar pembeli tanpa berkedip.
Fakta yang menarik adalah uang yang dipegang warga kelas menengah ke atas masih tebal. Produk demi produk diluncurkan, mereka tetap mempunyai energi cukup untuk membeli produk baru. Mereka, kaum menengah dan menengah ke atas, memang tidak semuanya membeli rumah atau apartemen untuk dihuni. Sebagian di antara mereka membeli untuk investasi. Investasi itu dilepas satu sampai lima tahun kemudian ketika harga sudah melambung jauh.
Sebagai contoh, modal hanya Rp 3 miliar, ketika rumah hendak dilepas lima tahun kemudian, harganya sudah mencapai Rp 6 miliar. Peningkatan harga dengan margin Rp 3 miliar memang ”biasa saja” kalau yang dijual hanya satu unit. Namun, kalau mencapai 30 rumah, investornya pesta besar. Dalam tempo tiga tahun, ia meraup hampir Rp 100 miliar. Padahal, bisnis ini tidak memerlukan kecerdasan yang menonjol. Hal yang hendak digarisbawahi di sini adalah semakin liarnya harga rumah dan apartemen membuat warga dengan penghasilan pas-pasan makin tertinggal. Mereka hanya bisa membeli rumah atau apartemen dengan label ”pinggiran”, ”marjinal”, atau ”rumah sederhana”. Hendak masuk ke wilayah strategis makin sulit karena harga makin liar dan merengkuh langit.
Ini sebuah sinyal pasar yang perlu diamati pemerintah. Langkah yang perlu adalah bagaimana agar kawasan strategis bukan hanya milik kaum berduit, melainkan juga warga bersahaja, warga dengan kemampuan ekonomi di bawah kelas menengah. (Abun Sanda)
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/01/12470630/Harga.Properti.Makin.Liar

Kamis, 11 Oktober 2012

Properti: Pasar Cat Masih Potensial


                Perkembangan pasar cat dekoratif, baik eksterior maupun interior, di Indonesia masih sangat potensial. Seiring pertumbuhan ekonomi yang diikuti oleh meluasnya pasar properti, permintaan produj cat diperkirakan semakin meningkat. Presiden Direktur PT Jotun Indonesia Eric Mallace, di Jakarta Rabu (10/10), mengemukakan, pihaknya sip menambah investasi seniai 30 juta dollar Asbuntuk peningkatan kapasitas produk cat di Indonesia. Dengan investasi itu, produksi cat di Indonesia ditargetkan meningta dari 30 juta-40 juta liter tahun 2012 menjadi 100 juta liter hingga tahun 2015. Ia menambahkan, iklim di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, pada umumnya panas, lembab dan memilikin tingkat polusi tinggi. Untuk itu konsumen membutuhan produk cat eksterior untuk properti yang tahan cuaca, tahan lama, tidak mudah kotor, kaya warna, dan ramah lingkungan.
“kebutuhan cat adalah untuk mempercantik rumah dan melindungi rumah sehingga semua bisa merasa nyaman”, ujar Eric, saat penulusuran dua produk baru cat premium eksterior Jotahshield Antifade dan cat atap New Jotaroof. Manajer Pemasaran PT Jotun Indonesia area Sumatera Victor Taslim menambahkan, konsumsi cat di Indonesia rata-rata 1,1 liter perkapita atau jauh lenih rendah jika dibandingkan negara-negara lain. Di Malaysia konsumsi cat berkisar lima per kapita, dan Singapura bisa mencapai 20-30 liter perkapita.
                “pasar cat di Indonesia masih terbuka lebar. Apalagi perekonomian membaik, properti terus tumbuh, dan bertambahnya kelas menengah”, ujar Victor. Ia menambahkan pasar kelas menengah semakin menginginkan produk cat yang berkualitas tinghi untuk properti. Produk cat perimium menjadi pilihan karena dinilai tahan lama dan tidak cepat pudar. Saat ini Jotun meluncurkan dua produk cat eksterior terbaru, yaitu cat antipudr Jotashield AntiFade dan cat atap New Jotaroof. Jotashield Antifade diformulasikan memiliki warna yang dua kali tahan lama, mengurangi kotoran pada tembok, karena kotoran mudah tersapu hujan, dan memantulkan sinar matahari sehingga menurunkan suhu dalam ruangan sebesar 3-5 derajat celsius.
KOMPAS 11/10/12 HAL 20

Pelayanan Perbankan Internet


Pada era teknonologi yang brkembang pesat, pelayanan perbankan dituntut lebih cepat,mudah, dan fleksibel. Pelayanan internet banking atau perbankan internet salah satu jawabannya. Internet banking menjawab tuntutan nasabah yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman, murah , tersedia 24jam, serta dapat diakses dari mana saja, baik dari telepon seluler, komputer, maupun laptop.
          Pengaturan internet baking tidak terlepas dari Undang-Undang Perbankan nomor 7 Tahun 1992 beserta UU perubahannya yakni UU Nomor 10 Tahun 1998. Peraturan lain yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai internet banking adalah peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Internet banking di sni disebutkan dengan istilah electronic banking.
          Internt banking dirintis di Indonesia tahun 1998. Yang ditawarkan internet banking itu adalah nasabah bisa mengecek saldo, membuka rekening baru, mengirim uang (transfer), membayar tagihn, memperoleh informasi suku bunga dan nilai tukar mata uang, serta pelayanan lain.
          Meski menawarkan sejumlah manfaat, faktanya minat nasabah menggunakan fasilitas internet banking masih rendah. Jumlah nasabah di Indonesianpengguna internet banking tahun 2001 sebanyak 293.351 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 424.063 orang tahun 2004. Jika dilihat dari jumlah pengguna internet di Indonesia, perkembangan internet banking seharusnya bisa lebih masif.
          Dari data diatas yang dirilis www.internetworldstats.com, pengguna internet di Indonesia tumbuh lebih dari 1.150 persen dalam 10 tahun terakhir. Tahun 2008, tital pengguna internet mencapai 25 juta orang dari populasi 238 juta jiwa.
          Lalu mengapa pertumbuhan pengguna internet banking lamban? Pertama, kualitas layanan internet banking belum merata. Nasabah sering kali gagal bertransaksi, yang mengakibatkan kekecewaan. Kedua, keandalan dan keamanan. Beberapa modus kejahatannya antara lain website forging (modus di mana pelaku kejahatan membuat tampilan dan alamat domain situs web persis dengan situs web bank asli). Nasabah terkecoh dan pelaku dengan mudah memperoleh username dan password. Ketiga, seperti SMS dan mobile banking, internet banking juga belum punya regulasi khusu lex specialis, masih dinaungi peraturan bersifat umum. Akibatnya, ketentuan soal proteksi nasabah kurang dibidik sehingga nasabah belum percaya 100 persen.
          Penrapan internet bamking bisa menjadi sarana tragis untuk mendorong kompetisi antarbank. Tak hanya itu, internet banking juga mendorong perekonomian efektif dan efisien.
          Karena itu, penerapan internet banking harus terus didorong Bank harus memperbaiki kualitas pelayanan. Pemerintah melengkapi ketentuan hukumnya. Dan, nasabah harus mulai membiasakan diri menggunkan layanan tersebut.
Dikutip dari harian KOMPAS hal 17 tanggal 11/10/12.

Jumat, 29 Juni 2012

Perseroan Terbatas

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya
Pasal 2
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Pasal 3
(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi
saham yang dimiliki.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara
melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan
Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
BAB II
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR
PERSEROAN DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar
Paragraf 1
Anggaran Dasar
Pasal 15
(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat
ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan undang- undang ini.
(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat:
a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Pasal 16
(1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama
Perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga
internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak
membentuk kata; atau
f. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.
(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan
peraturan pemerintah.
Sumber: UU nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
www.bapepam.go.id

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

2. Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.

3. Kepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner

BAB III
TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 4

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan    stabil; dan

c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Pasal 5

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
Pasal 6

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;

b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan

c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga      Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:

a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:

1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan

2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

b. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:

1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;

2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;

3. sistem informasi debitur;

4. pengujian kredit (credit testing); dan

5. standar akuntansi bank;


c. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:

1. manajemen risiko;

2. tata kelola bank;

3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan

4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan

d. pemeriksaan bank.


Sumber: UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK
www.bi.go.id