Sabtu, 16 Juni 2012

Hukum Ekonomi di Era Informasi


Hukum di Indonesia
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
ASAS DAN TUJUAN
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.




Sabtu, 28 April 2012

Manusia dan Kebudayaan





Tugas (1)            : Ilmu Budaya Dasar
Nama                 : Margaretha
NPM                   : 24210202
Kelas                  : 1EB12

UNIVERSITAS GUNADARMA
2010/2011









A. MANUSIA
            Pemahaman kepada siapa itu manusia dapat dipandang dari segalas aspek. Dalam ilmu kimia manusia dipandang sebagai kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan-jaringan sistem yang dimiliki oleh manusia. Dalam ilmu fisika, manusia dipandang sebagai kumpulan dari berbagai sistem fisik yang saling terkait dan merupakan kumpulan dari energi. Dalam ilmu biologi, manusia merupakan mahluk biologis yang termasuk golongan manusia .Namun jika dipandang dari ilmu-ilmu sosial, manusia merupakan mahluk yang selalu mencari keuntungan atau selalu diuntungkan (ilmu ekonomi), merupakan mahluk yang tidak dapat hidup sendiri (ilmu sosial), selalu ingin mempunyai kekuasaa (politik), dan mahluk yang berbudaya (filsafat). Untuk lebih memahaminya, kita dapat melihat dari unsur-unsur yang membangun manusia :
1)         Manusia terdiri dari 4 unsur yang saling terkait :
            a)         Jasad : badan manusia yang nampak dari luarnya, dapat diraba, difoto, dan                                   menempati ruang dan waktu.
            b)         hayat : mengandung unsur hidup ditandai dengan gerak.
            c)         ruh : bimbingan dan pimpinan Tuhan, daya yang bekerja secara spiritual,                            menjadi pusat lahirnya kebudayaan.
d)         nafs : dalam pengertian diri dan kakuan, yaitu kesadaran tentang diri sendiri.
2)         Manusia sebagai suatu kepribadian memiliki 3 unsur :
            a)         Id, yaitu struktur kepribadian yang palig primitif dan paling tidak nampak.                         Id merupakan libido murni atau energi psikis yang menunjukkan ciri                            alami yang irrasional dan terkait dengan sex, yang secara ingstingtual                          menentukan proses-proses ketidaksadaran (unconcious).
            b)         Ego, seringkali disebut sebagai kepribadian "eksekutif” karena                                            peranannya dalam menghubugkan Id ke dalam saluranb sosial yang dapat                                  dua tahun dimana pada saat anak secara nyata berhubungan dengan                              linkungannya.
            c)         Superego, merupakam kesatuan standar-standar moral yang diterima oleh                          ego dari sejumlah agen yang mempunyai otoritas di dalam lingkungan luar                diri, biasanya merupakan asimilasi dari pandangan-pandagna orang tua.                                 Jadi supernego juga menunjukkan pola aturan yang dalam derajat tertentu                                    menghasilkan kontrol diri melalui sistem imbalan dan hukuman yang                                   terinteranlisasi (Freud dalam Brenan, 1991; hal 205-206).

B. HAKEKAT MANUSIA
a)         Mahluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari Tubuh & Jiwa sebagai Satu Kesatuan yang Utuh
            Tubuh adalah materi yang dapat dilihat, diraba, dirasa, wujudnya konkrit tapi tidak abadi. Jiwa terdapat dalam tubuh, tidak tadpat dilihat, diraba, sifatnya abstrak tetapi abadi. Jiwa adalah ruh yang ada dalam tubuh manusia sebagi penggerak dan sumber kehidupan.
b)         Mahluk Ciptaan Tuhan yang Paling Sempurna
            Kesempurnaan manusia terletak pada adab dan budayanya, karena dilengkapi oleh penciptanya dengan akal yang mampu menciptakan ilmu pengetahuan dan      teknologi ; dengan kehendak yang mampu mempertimbangkan, menilai, dan berkehendak menciptakan kebenaran, keindahan dan kebaikan ; selanjutnya dengan adanyaperasaan, manusia mampu menciptakan kesenian. Perasaan dalam diri manusia ada  dua macam yaitu :
            1)         Perasaan inderawi adalah rangsangan jasmani melalui pancaindera,                                     terdapat pada hewan dan manusia.
            2)         Perasaan rohani adalah perasaan luhur yang hanya terdapat dalam                                      manusia, misalnya :
                        (1) perasaan intelektual, berkenaan dengn pengetahuan
                        (2) perasaan estetis, berkenaan dengan keindahan
                        (3) perasaa etis, berkenaan dengan kebaikan
                        (4) perasaan diri, berkenaan dengan harga diri karena ada kelebihan dari                                   yang lain
                        (5) perasaan sosial, berkenaan denga kelompok atau hidup bermasyarakat
                        (6) perasaan religius, berkenaan dengan agama atau kepercayaan
c)         Mahluk biokurtural, yaitu Mahluk Hayati yang Budayawi
          Manusia adalah produk dari saling tindak atau interaksi faktor-faktor hayati dan budayawi sebagai mahluk hayati dipelajari dari segi-segi anatomi, fisiologi, biokimia, dsb. Sebagai mahluk budayawi dapat dipelajari dari segi-segi kemasyarakatan, psiologi sosial, kesenia, dsb.
d)         Mahhluk Ciptaan Tuhan yang Terikat dengan Lingkungan (ekologi), mempunyai 'kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja dan berkarya'
            Soren Kienkegaard seorang filsuf Denmark pelopor pelajaran 'eksistensialism' memandang mausia dalam konteks kehidupan konkrit adalah mahluk alamiah yang terikat dengan lingkungannya (ekologi), memilii sifat-sifat alamiah dan tunduk pada hubungan alamiah pula.
C. KAITAN MANUSIA dengan KEBUDAYAAN
·       Unsur-unsur Kebudayaan
            Menurut C.Klickhohn di dalam karyanya berjudul Universa Catagories of Culture ada 7 sunsur kebudayaan , yaitu :
1) Sistem Religi
            Manusia memiliki kecerdasan pikiran dan perasaan luhur, tanggap bahwa diatas kekuatan dirinya  ada kekuatan lain yang maha bessar.Karena itu manusia menjadi takut, sehingga menyembahNya dan maka itu lahirlah sebuah kepercayaan dan sekarang menjadi agama.
2) Sistem Ekonomi
            Usaha manusia untuk selalu meningkatkan taraf kehidupannya secara umum dan terus-menerus.
3) Sistem pengetahuan
            Kemampuan manusia mengingat-ingat apa yang telah diketahui dan kemudian menyampaikannya kepada masyarakat lain melalui bahasa menyebabkan pengetahuan menyebar luas. Terlebih jika pengetahuan itu dibukukan menyebabkan pengetahuan itu menyebar lebih luas sacara turun-menurun
4) Sistem Organisasi Kemasyarakatan
            Manusia sadar akan keterbatasn yang dimiliki, sehingga membentuk suatu organisasi kemasyarakatan dimana manusia bekerja sama  untuk meningka.tkan kehidupannya.
5) Sistem Teknologi dan Peralatan
            Karena memiliki pemikiran yang cerdas dan tangan yang dapat memegang sesuatu dengan erat,manusia dapat membuat dan mempergunakan alat. Dengan alat-alat ciptaanya itulah manusia dapat lebih mampu mencukupi kebutuhannya daripada binatang.
6) Bahasa
            Pada mulanya,bahasa manusia merupakan tanda (kode) yang kemudian berkembang menjadi bahasa lisan dan tulisan.
7) Kesenian
            Setelah manusia mampu menciptakan kebutuhan fisiknya, manusia juga membutuhkan kenutuhan psikisnya. Manusia butuh pemandangan mata yang indah, suara yang merdu yang dipenuhi melalui kesenian.
·       Kaitan Manusia dan Kebudayaan
            Manusia menciptakan kebudayaan, dan setelah kebudayaan itu tercipta maka kebudayaan mengatur hidup manusia agar sesuai dengannya.
            Dari sisi lain hubungan manusia  dan kebudayaan ini dapat dipandang setara dengan hubungan antara manusia dengan masyarakat dinyatakan sebagai dialektis (saling terkait). 3 Proses dialektis :
1)         Eksternalisasi, yaitu proses manusia mengekspresikan dirinya dengan          membangun dunianya.
2)         Obyektivasi, yaitu proses masyarakat menjadi realitas obyektif yaitu suatu                           kenyataan yang terpisah dari manusia dan berhadapan dengan manusia.
3)         Internalisasi, yaituproses masyarakat disergap kembali oleh manusia (adaptasi                    dengan masyarakatnya sendiri)
            Manusia dan kebudayaan atau manusia dan masyarakat mempunyai keterikatan yang erat satu sama lain. analisa terhadap keduanya harus menyertakan pembahasan masalah dan waktu agar penganalisaan dapat dilakukan dengan lebih cermat.

Manajemen Keuangan


Analisis rasio keuangan

Alat ukur yang digunakan untuk menganalisis laporan keuangan antara lain:
·         Analisis rasio keuangan
·         Analisis nilai tambah pasar (market value added/ MVA)
·         Analisis nilai tambah ekonomi ( economic  value added/ EVA)
·         Balance score card/ bsc
·         Analisis capital assets, management, equity, dan liquidity (CAMEL)
·         Du Pont System(warsono, 2003;24)

Analisis  Rasio Keuangan
1.       Pengertian
Laporan keuangan adalah ringkasan mengenai keadaan financial suatu perusahaan dimana neraca mencerminkan nilai aktiva, hutang, dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi mencerminkan  hasil yang telah dicapai dalam satu periode.

2.       Manfaat
·         Keadaan financial perusahaan
·         Perkembangan financial perusahaan
·         Hasil financial yang dicapai
·         Kelemahan dan kekuatan perusahaan
·         Bahan perencana kegiatan financial
·         Untuk aktiva jangka panjang, mengetahui apakah aktiva penjaminnya telah di jaminkan pada pihak lain atau tidak
·         Untuk kreditur jangka pendek, mengetahui kelancaran pengembalian hutang jangka pendek
·         Untuk investor, mengetahui seberapa tinggi rate of return dananya

3.       Perbandingan rasio keuangan
·         Membandingkan rasio sekarang dengan rasio waktu lalu atau dengan rasio yang diperkirakan terjadi pada saatnya
·         Membandingkan rasio suatu perusahaan dengan perusahaan lain yang sejenis

4.       Jenis-jenis rasio financial
Ø  Rasio neraca: disusun dari data yang berasal dari neraca
Ø  Rasio laporan laba rugi: disusun dari data yang berasal dari income statement
Ø  Rasio antar laporan: disusun dari data yang berasal dari neraca dan income statement
Ø  Rasio likuiditas: untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memnuhi kewajiban financial jangka pendek.
a.       Current ratio                                                      = 
b.      Cash ratio                                                            =
c.       Acid test ratio                                                    =
d.      Working capital to total asset ratio           =
Ø  Rasio laverage: untuk mengukur seberapa jauh perusahaan dibelanjai dengan hutang
a.       Total debt to equity ratio              =
b.      Total debt to total capital asset  =
c.       Long term debt to equity ratio    =
d.      Tangible assets debt coverage     =
Ø  Rasio aktivitas: untuk mengukur seberapa efektif perusahaan menggunakan sumber dayanya
Ø  Rasio profitabilitas: untuk mengukur efekifitas manajemen secara keseluruhan yang ditunjukkan dari keuntungan yang diperoleh dari penjualan dan invstasi.



Analisis Du Pont  System
1.       Pengertian
Analisis Du Pont System merupakan nalisis yang mencakup rasio aktifitas dan margin keuntungan atas penjualan untuk menentukan profitabilitas yang dimiliki perusahaan, dan untuk mengetahui efisiensi atas penggunaan aktiva perusahaan.
                Du Pont System merupakan angka pembanding antara laba yang diperoleh perusahaan dengan besarnya total aktiva perusahaan. Analisis ini dapat digunakan dalam jangka waktu yang cukup lama sekitar  5 sampai 10 tahun.

2.       Keunggulan
Ø  Sifatnya menyeluruh dan management dapat mengetahui tingkat efisiensi pendayagunaan aktifa.
Ø  Dapat digunakan untuk mengukur profitabilitas produk yang dihasilkan.


Economic Value Added (EVA)
1.       Pengertian
EVA merupakan suatu konsep yang dilandasi oleh pemikiran bahwa dalam pengukuran laba operasi perusahaan harus dengan adil mempertimbangkan harapan-harapan setiap penyedia dana (Kreditur dan pemegang saham). EVA merupakan inovasi  keuangan terpenting karena ia membuat teori keuangan modern. EVA mudah diakses oleh manager perusaaan yang tidak terlatih dengan baik dalam keuangan atau tidak pernah memikirkannya dan membantu manager untuk lebih memahami tujuan keuangan. Konsep ini lebih menekankan pada penetuan besarnya cost of capital. Eva merupakan perangkat finansial untuk mengukur keuntungan perusahaan. EVA menggunakan pendekatan yang melibatkan biaya modal operasi setelah modal bersih, dimana model tersebut tidak dilakukan dalam perhitungan konvesional.
EVA adalah tolak ukur fundamental dari tingkat pengembalian modal atau sisa laba setela penyedia modal memberikan kompensasi sesua tingkat pengembalian yang dibutuhkan.  Ada beberapa cara untuk meningkatkan nilai EVA perusahaan yaitu :
a.       Meningkatkan profit tampa menambah modal
b.      Mengurangi pemakainan modal
c.        Melakukan investasi oleh proyek dengan tingkat pengembalian kredit

2.       Manfaat EVA
Ø  Sebagai penilai kinerja yang berfokus pada penciptaan nilai
Ø  Menyadarkan manager untuk memaksimumkan nilai perusahaan serta nilai pemegang saham
Ø  Membantu manger berfikir untuk memilih investasi (Menambah tingkat pengembalian dan mengurangi biaya modal)
Ø  Sebagai motivator perusahaan untuk lebih memperhatikan kebijaksanaan struktur modalnya
Ø  Sebagai alat identifikasi proyek
3.       Keunggulan dan kelemahan EVA
Keunggulan yang dimiliki oleh metode EVA antara lain:
Ø  Alat ukur yang dapat berdiri sendiri
Ø  Sebagai pengukur kinerja perusahaan yang melihat segi ekonomis dalam pengukurannya
Ø  Tolak ukur dalam pemberian bonus bagi karyawan dan memenuhi konsep stakeholder
Ø  Penentuan startegis perkembangan portofolio perusahaan
Kelemahan EVA antara lain:
Ø  Hanya mengukur hasil akhir, tidak mengukur aktivitas-aktivitas penentu seperti loyalitas dan retensi konsumen
Ø  Bertumpu pada keyakinan bawa investor sangat mengandalkan pendekatan fundamental dalam mengkaji dan mengambil keputusan
Ø  Bergantung pada transparansi pergitungan EVA secara akurat, padahal dalam kenyataannya perusahaan kurang transparan.

4.       Strategi Meningkatkan EVA
Ada beberapa strategi untuk meningkatakan EVA, antara lain:
Ø  Mencapai pertumbuhan keuntungan
Ø  Meningkatkan efisiensi operasi
Ø  Rasionalisasi dn keluar dari bisnis-bisnis yang tidak menjanjikan
5.       Langkah-langkah menentukan EVA
a)      Menghitung biaya modal hutang
b)      Menghitung biaya modal saham
c)       Menghitung struktur permodalan dari neraca yang terdiri dari hutang an ekuitas, sehingga di cari:

Komposisi hutang=rasio hutang terhadap jumlah modal
Komposisi hutang=rasio modal saham terhadap jumlah modal

d)      Menghitung biaya modal rata-rata tertimbang
e)      Menghitung EVA

EVA=laba operasi bersih sesudah pajak (NOPAT)-biaya modal

6.       Tolak ukur penilaian kinerja keuangan dalam EVA
a.       Jika EVA >0, maka kinerja keuangan perusahaan dapat dikatakan baik
b.      Jika EVA=0, maka secara ekonomis “impas”
c.       Jika EVA<0, maka kinerja keuangn perusahaan dikatakan tidak sehat
Market  Value Added (MVA)SS
                MVA disamping untuk mengukur kinerja perusahaan juga untuk mengukur nilai perusahaan yang berhasil diciptakan nilai perusahaan dalam kaitannya dengan pasar modal akan tampak pada harga saham perusahaan yang bersangkutan.
                MVA= Nilai pasar ekuitas-modal ekuitas yang di investasikan investor
                MVA=Pt.Qt-P0.Qt
                        Keterangan:
                Pt                  = harga pasar saham per lembar
                Qt                 = Jumlah lembar saham yang beredar pada tahun t
                P0                 =harga pasar saham per lembar saat penawaran perdana
Tolak ukur MVA adalah:
a.       MVA positif, berarti pihak manajemen telah mampu meningkatkan kekayaan perusahaan  bias dikatakan kinerja perusahaan tersebut sehat
b.      MVA negative, pihak manajemen tidak mampu atau telah menurunkan kekayaan perusahaan, bisa dikatakan kinerja perusahaan tidak sehat
Manfaat MVA yang dapat di aplikasikan pada perusahaan:
a.       Alat pengukur nilai tambah guna meningkatkan kesejahteraan bagi pemegang saham
b.      MVA investor dapat melakukan tindakan antisipasi untuk keputusan investasi